Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Jul 2026 13:18 82 Iwan Sutiawan

Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

JAKARTA – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Senin (27/7/2026).

Mengutip detikNews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri atas dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran dugaan aset hasil tindak pidana, termasuk temuan 74 kilogram emas dan uang tunai yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.

Anang membenarkan bahwa pemeriksaan para saksi difokuskan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan TPPU yang sedang ditangani Tim Sembilan Kejaksaan Agung.

Dari total sembilan saksi yang dijadwalkan hadir pada hari itu, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Sementara itu, enam saksi lainnya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurut Anang, pemanggilan ulang diperlukan karena keterangan para saksi dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan dan memperkuat konstruksi hukum perkara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Setelah penetapan tersebut, yang bersangkutan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Sumber: Diolah dari laporan detikNews berjudul “Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah” yang dipublikasikan pada 27 Juli 2026.

Iwan Sutiawan
Author: Iwan Sutiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA