http://Rajawali Times News.com Kabupaten Tangerang – Kisah Seorang Janda, Baru Baru ini terjerumus dalam cinta segitiga dengan sang kekasih hingga pada akhirnya mencereraikan suami, hal itu dialami seseorang berinisial S terhadap suaminya berinisial J yang juga baru beberapa bulan di nikahi.
Kisah asmarah dua insan berbeda menjadi pusat perhatian pakar hukum bahkan Aparat penegak hukum yang menurut informasi bahwa mereka sedang mengkaji terkait kasus ini.
Kasus Asmara Cinta Segitiga ini Adalah kasus dari sekian banyak yang terupload di media bahkan ada yang berujung di pengadilan hingga putusan hakim pada kedua belah pihak.
Seru dan menarik untuk di simak dalam cerita ini, seiring waktu berjalannya pernikahan mereka, terjadi hal yang tidak diinginkan hingga berakhirnya perceraian dalam skandal cinta segitiga. A menikahi S Pada tahun 2025 dan bercerai pada tanggal 15 Desember 2025,.Sementara J menikahi S pada tanggal 28 Desember 2025.
Sang penggoda J hingga tergodanya S pada pasangan yang telah menikah menjadi akar permasalahan, merebut pasangan orang lain adalah tindakan melawan hukum yang juga dapat dipidana, mengacu pada UU perkawinan.
Disisi lain Penggoda berinisial J tersebut merasa dirinya hebat setelah menumbangkan pasangan tersebut, dengan berbagai cara yang telah ia perbuat untuk merusak hubungan pasangan suami istri, salah satu dengan menebar foto foto porno yang telah mereka lakukan. Selayaknya pasangan suami istri, Hal ini sebagai dasar untuk memicu pasangan agar cepat bercerai.
Untuk memuluskan perceraian tersebut, V menyampaikan kepada A agar segera mencereraikan S, dengan maksud membantu untuk segera memutuskan agar S diceraikan oleh A, dimana oknum tersebut menurut pengakuan dari S, bahkan turut membantu untuk melanggengkan perceraian hingga menikah kan S kepada J sebelum masa idah.
Menarik untuk di simak bahwa perkawanan J dan S pasca perceraian S dari A yang menurut hukum Islam adalah haram karena belum masa idah. Data perwakilan tersebut menunjukkan bahwa telah tertuang dalam KK kartu Keluarga yang dicatatkan di disdukcapil pada terbitan tanggal 2 pebruary 2026 yang merupakan pasangan suami kawin tidak tercatat.
A Selaku mantan Suami merasa kecewa hingga merasa dirinya telah di zolimi oleh pasangan J dan S dan diduga kuat telah terjadi persekongkolan jahat. Hal itu pula menurut keterangannya bahwa pasangan yang baru menikah tersebut kini telah diambang kehancuran dengan talak lisan dimana S menyatakan dirinya sudah tidak cinta pada suaminya berinisial J.
Sementara saat ditanya kepada Orang Tua S berinisial E menyatakan bahwa pernikahan putrinya S dengan J tidak diketahui oleh dirinya. Ia mengaku pernah diutarakan olehnya kepada putrinya agar tidak segera melangkah melangsungkan pernikahan secepatnya.
E menyatakan bahwa hal itu dilarang olehnya karena blm masa idah ditambah perlu mengenalkan besan terlebih dahulu pada keluarga.agar mereka bisa saling kenal, namun hal itu ditentang oleh putrinya. S menyatakan sabodoh teing.
Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah (batal demi hukum) menurut kesepakatan mayoritas ulama (jumhur) serta ketentuan hukum di Indonesia.
Penjelasan Hukum Islam dan PositifKeharaman Menikah dalam Iddah: Wanita yang masih dalam masa iddah (baik karena cerai maupun ditinggal mati) dilarang keras untuk dinikahi hingga masa tunggu tersebut benar-benar selesai. Status Akad: Jika akad nikah tetap dilangsungkan, maka pernikahan tersebut dianggap fasid atau batal, dan hubungan suami istri yang terjadi darinya diharamkan seperti layaknya belum menikah.
Aturan di Indonesia: Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 huruf b, seorang wanita dilarang melangsungkan pernikahan dengan pria lain selama masih dalam masa iddah-nya.
Tanggung Jawab Penghulu / Petugas Pencatat NikahPelanggaran Aturan: Seorang penghulu atau petugas KUA yang dengan sengaja menikahkan wanita dalam masa iddah telah melanggar ketentuan syariat dan administrasi negara.Keabsahan Pencatatan: Pernikahan tersebut tidak boleh dicatat secara resmi karena cacat hukum dan melanggar SOP pencatatan nikah.
Sementara Menurut KHUP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, aturan yang dulunya ada di Pasal 279 KUHP lama mengenai perkawinan yang terhalang kini dialihkan dan diperbarui ke Pasal 402 dan Pasal 403.
Pasal 402 KUHP Baru (Penghalang Perkawinan yang Sudah Ada):Mengatur setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah.Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).Jika pelaku menyembunyikan status perkawinannya yang lama kepada pasangan baru, ancaman naik menjadi penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.
Kisah diatas adalah satu dari sekian kasus yang patut di proses hukum agar keadilan didapat bagi setiap insan manusia. Dimana pandangan penyidik tidak dapat diproses karena tidak terdaftar pada administrasi negara. Alias Nikah Sirih. Sementara menurut agama sah.
Redaksi Piter Siagian.
Tidak ada komentar