WTP Milenium Untuk Kepentingan Berusaha, Nodai UUD dan UU, Petani Menjerit, Pemerintah pusat dan daerah Diam Aja

waktu baca 8 menit
Selasa, 27 Okt 2026 03:38 27 Piter Siagian

http://Rajawali times news.com Kabupaten Tangerang — Kawasan milenium saat ini bekisar kurang lebih luasnya 398 ha dimana di beli secara bertahap. dan kawasan tersebut telah berdiri dari tahun 2003, oleh karena itu keberadaan kawasan semestinya telah memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat.Namun demikian pengawasan dinilai sangat jauh.

Selain itu, Kawasan tersebut dinilai telah banyak melanggar ketentuan hukum yang berpotensi dapat merugikan negara dan daerah, bahkan peruntukan sumberdaya air yang di monopoli oleh pihak swasta, pengelolaan air bersih, dan menjual air untuk memperkaya diri dinilai menyalahi aturan yang berlaku dengan menyalurkan air bersih untuk usaha, hal ini telah mencederai UU, dimana para petani pun menjerit dan sulit untuk mendapatkan sumberdaya air untuk kebutuhan pertanian.

Selain itu, Kawasan milenium pun kini di keluhkan warga atas pungutan liar. dalam zona PSU yang menjadi milik bersama. PSU itu adalah prasarana dan sarana umum yang notabene milik Pemda. Ko bisa pihak lain mengambil keuntungan?

Diharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat mengkaji dan mengevaluasi kawasan milenium, baik perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan milenium yang melanggar ketentuan hukum dan yang menyangkut ijin baik Ipal yang di berikan oleh pemerintah.

Beberapa perusahaan di kawasan milenium yang menjadi sorotan masyarakat menjadi dasar tuntutan dari masyarakat untuk evaluasi kepada pemerintah termasuk WTP yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum dengan pengelolaan swasta. Menurut Deden perusahaan yang berhak mengelola sumber daya air adalah BUMN dan BUMD hal itu telah diatur dalam UU.

Deden sebagai anggota DPRD kabupaten Tangerang fraksi PDI-P menjelaskan bahwa terdapatnya pencemaran lingkungan di wilayah kabupaten tangerang adalah dari beberapa perusahaan yang berdiri di kawasan milenium, ia mengatakan bahwa pencemaran air tersebut telah ia telusuri bahkan dirinya sempat mengambil video terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan. di sungai Cimanceuri.

Untuk itu, dirinya menegaskan agar pemerintah dapat mengevaluasi setiap perusahaan yang berdiri di kawasan milenium guna menjaga hal hal yang tidak di inginkan oleh masyarakat. Dirinya berharap pemerintah segera melakukan tindakan, mulai dari uji sampel dan kelayakan perusahaan.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” merupakan bunyi resmi dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Makna dan Konsep Utama

• Landasan Konstitusi: Pasal ini menjadi dasar hukum utama sistem perekonomian nasional di Indonesia.

• Hak Penguasaan Negara (HPN): Negara memegang hak penguasaan tertinggi, yang bukan berarti memiliki secara mutlak untuk dimiliki pemerintah, melainkan wewenang untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatannya.

• Orientasi Kesejahteraan: Seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam (seperti tambang, air, hutan, dan energi) wajib ditujukan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan berkelanjutan.

• Keterlibatan Aktif: Menurut interpretasi Mahkamah Konstitusi, “dikuasai oleh negara” menuntut negara hadir secara aktif membuat kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan sekadar regulator pasif.

Undang-undang terbaru yang mengatur mengenai sumber daya air di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pokok-Pokok Pengaturan UU No. 17 Tahun 2019:

• Penguasaan Negara: Air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; kepemilikan pribadi atau perusahaan terhadap sumber air dilarang.

• Prioritas Penggunaan: Hak atas pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat mendapat prioritas utama dibanding kebutuhan usaha.

• Perizinan: Penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

• Pencabutan UU Sebelumnya: Undang-undang ini secara resmi mencabut UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Poin Utama Pengaturan Sumber Daya Air dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Klaster Cipta Kerja)

• Perizinan Berusaha: Penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan melalui Perizinan Berusaha yang harus memenuhi syarat ketat dari pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak rakyat.

• Larangan Penggunaan untuk Negara Lain: Penggunaan sumber daya air untuk negara lain dilarang, kecuali atas dasar tujuan kemanusiaan yang diatur lebih lanjut oleh ketentuan pemerintah.

• Pengawasan dan Peran Masyarakat: Pengawasan pengelolaan sumber daya air dapat melibatkan peran serta masyarakat.

• Prasarana Sumber Daya Air: Mengatur ketentuan peralihan dan penyesuaian bagi pihak yang telah melakukan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air sebelum undang-undang ini berlaku.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 pada tanggal 18 Februari 2015.

Poin Utama Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013

• Pembatalan UU SDA: MK menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena berpotensi membuka praktik privatisasi air.

• Pemberlakuan Kembali UU Lama: Untuk mencegah kekosongan hukum, MK memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

• Larangan Privatisasi: Pihak swasta tidak boleh memiliki hak penguasaan atas sumber air. Swasta hanya boleh melakukan pengusahaan dengan syarat yang sangat ketat agar tidak mengorbankan hak rakyat atas air.

• Penguasaan Negara: Pengelolaan sumber daya air wajib diutamakan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lembaga Swadaya Masyarakat bersama DPRD dan OPD Gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran dari beberapa di kawasan milenium, pencemaran itu dinilai sangat berbahaya dan menjadi sorotan publik.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut beberapa keluhan dan hal penting yang disampaikan oleh masyarakat kepada dewan dan pemerintah serta pengelola pihak Kawasan milenium yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat mulai dari hulu hingga hilir yang di lalui sungai Cimanceuri.

Menurut keterangan dari lembaga bahwa saat ini aliran sungai Cimanceuri sangat berbahaya ditambah bau menyengat dari sungai bahkan menurut investigasi dari mereka bahwa ikan sapu sapu pun terdapat sudah mati akibat dari pencemaran, dugaan pencemaran itu, bisa saja merambat pada habitat hewan lain.

Ia menegaskan bahwa akibat pencemaran tersebut dapat mempengaruhi ekosistem hingga kepunahan hewani yang ada dalam sungai, bahkan menurutnya kerbau sendiri pun pas berenang baunya sangat menyengat hingga diduga kuat dapat membawa bakteri yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.

Ia menambahkan akibat pencemaran itu, suatu ketika petani mengambil air dari sungai Cimanceuri untuk menyiram tanaman bonteng, hasilnya bonteng tersebut langsung pada rontok daunnya dan mati yang juga menyebabkan gagal panen. Ini telah melanggar Acita Presiden dalam penanganan swasembada pangan, “ujarnya.

Tak hanya itu, tindakan tegas sangat diharapkan untuk kelangsungan hidup masyarakat agar tidak terpapar volusi yang beresiko mempengaruhi kesehatan.

Pihak Perusahaan pun diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah dengan memberikan laporan yang benar dan tepat. Laporan Triwulan dari setiap perusahaan sangatlah penting, untuk kemudian dapat memudahkan kinerja pemerintah dalam setiap tahapan, yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan Kolaborasi dinas perdagangan, DTRB, DMSDA, Perizinan BPMPTSP, DLHK, Satpol PP.

Lima dinas terkait adalah yang berperan dalam penentuan, kelayakan, tata ruang, perijinan, penanggulangan sampah hingga penegakan perda pada perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten tangerang dengan ketentuan dan batasan sesuai dengan aturan hukum dan perundangan undangan terkait kawasan industri dan kawasan pemukiman.

Disisi lain dinas terkait dalam pemaparan luas Wilayah kawasan Industri Milenium menjadi pusat perhatian, dengan ketentuan harus memenuhi unsur dan aturan, baik prasarana umum hingga pemanfaatan lahan yang telah di atur dalam siteplan.

Pemanfaatan lahan yang kini disorot publik bahkan telah melanggar ketentuan hukum berdasarkan siteplan mulai dari lebar bahu sungai yang di telah di tetapkan dengan ukuran minimal 15 meter, hingga pemanfaatan prasarana dan sarana umum untuk kepentingan para oknum tertentu untuk meraup keuntungan dimana PSU adalah milik seluruh masyarakat yang tidak boleh di manfaatkan oleh sekelompok orang tertentu.

Dengan begitu di duga kuat Kawasan milenium adalah salah satu tempat transaksi pungutan liar yang harus ditertibkan pemerintah guna menjamin hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan keadilan baik dalam menggunakan tempat Prasarana dan sarana umum menjadi milik bersama.

Persoalan demi persoalan mulai dari pencemaran lingkungan hingga pemanfaatan PSU, dan pengelolaan air dari sungai Cimanceuri turut menjadi perhatian publik, untuk segera pemerintah dapat mengambil alih setiap tindakan yang dilakukan oleh swasta.

Air merupakan milik bersama tetapi jika air tersebut di kelola sekelompok untuk meraup keuntungan dengan mengabaikan hak masyarakat tentu pemerintah harus dapat mengambil tindakan yang dalam hal ini tugas dan tanggungjawab satpol PP sebagai penegak perda.

Kolaborasi dinas tersebut tercium tidak serta merta menghasilkan nilai bagi masyarakat dengan termin RDP tiga kali membuat hati masyarakat sangat pilu, ditambah sebagian Lembaga turut prihatin atas kerjasama yang dinilai sangat jauh dari harapan mulai dari tata kelola perusahaan yang harus dapat di evaluasi pemerintah.

Ditempat yang Ustur Sebagai Anggota DPRD kabupaten tangerang menyampaikan prihatin atas aduan masyarakat, terhadap perusahaan yang telah mencemari lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan perlu perhatian bersama ujarnya.

Selain untuk menyelesaikan setiap persoalan yang telah lama bergulir, DPRD terus mendukung dan mendorong pemerintah untuk dapat menyelesaikan setiap persoalan tahap demi tahap. Dirinya menegaskan jika persoalan itu, dibiarkan tentu akan menambah pekerjaan yang tidak ada penyelesaian hingga akan meninggalkan Pekerjaan generasi berikutnya.

Persoalan banjir akibat dari Pemanfaatan lahan hingga tata ruang yang tidak tepat dan dapat berpotensi banjir yang kian dapat menambah persoalan, persoalan ini harus segera diatasi oleh pemerintah ,”tegas Ustur.

Disisi lain Pihak kawasan milenium mengatakan, bahwa Pengembang tidak dapat memberikan sangsi baik teguran keras, pihaknya dibatasi dalam bertindak, oleh karena itu, mekanisme penindakan dan wewenang itu ada pada pemerintah, pihaknya hanya sebagai penyedia lahan untuk perusahaan. Dimana saat ini perusahaan telah berdiri kurang lebih 53 yang beroperasi.

Wah!! Emang Sakti ya Kabupaten Tangerang air aja di kuasai Swasta, disedot dari sungai Cimanceuri lalu dijual Untung banyak nih,” Cetus Warga.

Redaksi Piter Siagian

Piter Siagian
Author: Piter Siagian

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA