Benahi Bos Tata Kelola di kawasan Milenium:  Pemerintahan Dinilai Minim Dalam Menangani Pencemaran Lingkungan.

waktu baca 5 menit
Senin, 26 Okt 2026 12:05 61 Piter Siagian

http://Rajawali Time’s News.com Kabupaten Tangerang — Lembaga Swadaya Masyarakat bersama DPRD dan OPD Gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran dari beberapa  Perusahaan di kawasan milenium, pencemaran itu dinilai sangat berbahaya dan menjadi sorotan publik.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut beberapa keluhan dari masyarakat dan juga Lembaga serta unsur lain mempertanyakan pemerintah pusat dan daerah atas pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah cikupa, hal ini  penting  disampaikan oleh masyarakat kepada dewan dan pemerintah serta pengelola pihak Kawasan milenium yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat mulai dari hulu hingga hilir yang di lalui sungai Cimanceuri.

Minimnya Pengawasan

Menurut keterangan dari lembaga bahwa saat ini aliran sungai Cimanceuri sangat berbahaya ditambah bau menyengat dari sungai bahkan menurut investigasi dari mereka bahwa ikan sapu sapu pun terdapat sudah mati akibat dari pencemaran, dugaan pencemaran itu, bisa saja merambat pada habitat hewan lain.

Ia menegaskan bahwa akibat pencemaran tersebut dapat mempengaruhi ekosistem hingga kepunahan hewani yang ada dalam sungai, bahkan menurutnya kerbau sendiri pun pas berenang baunya sangat menyengat saat keluar dari sungai, atas kejadian itu, diduga kuat dapat membawa bakteri yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.

Untuk informasi bahwa luas Kawasan milenium saat ini bekisar kurang lebih 398 ha dimana di beli secara bertahap.dan kawasan tersebut telah berdiri dari tahun 2003, oleh karena itu keberadaan kawasan semestinya telah memenuhi standar yang diharapkan oleh masyarakat.

Selain itu, Kawasan tersebut dinilai telah banyak melanggar ketentuan hukum yang berpotensi dapat merugikan negara dan daerah, mulai dari pengelolaan air bersih, hingga pungutan liar.

Diharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat mengevaluasi kawasan milenium, baik perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan milenium yang melanggar ketentuan hukum dan yang menyangkut ijin baik Ipal yang di berikan oleh pemerintah.

Beberapa perusahaan di kawasan milenium yang menjadi sorotan masyarakat menjadi dasar tuntutan dari masyarakat untuk evaluasi kepada pemerintah termasuk WTP yang dinilai telah melanggar ketentuan hukum dengan pengelolaan swasta. Menurut Deden perusahaan yang berhak mengelola sumber daya air adalah BUMN dan BUMD hal itu telah diatur dalam UU.

Deden sebagai anggota DPRD kabupaten Tangerang fraksi PDI-P menjelaskan bahwa terdapatnya pencemaran lingkungan di wilayah kabupaten tangerang adalah dari beberapa perusahaan yang berdiri di kawasan milenium, ia mengatakan bahwa pencemaran air tersebut telah ia telusuri bahkan dirinya sempat mengambil video terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan. di sungai Cimanceuri.

Untuk itu, dirinya menegaskan agar pemerintah dapat mengevaluasi setiap perusahaan yang berdiri di kawasan milenium guna menjaga hal hal yang tidak di inginkan oleh masyarakat. Dirinya berharap pemerintah segera melakukan tindakan, mulai dari uji sampel dan kelayakan perusahaan.

Tak hanya itu, tindakan tegas sangat diharapkan untuk kelangsungan hidup masyarakat agar tidak terpapar volusi yang beresiko mempengaruhi kesehatan. Pihak Perusahaan pun diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah dengan memberikan laporan yang benar dan tepat.

Laporan Triwulan dari setiap perusahaan sangatlah penting, untuk kemudian dapat memudahkan kinerja pemerintah dalam setiap tahapan, yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan Kolaborasi dinas perdagangan, DTRB, DMSDA, Perizinan BPMPTSP, DLHK, Satpol PP.

Lima dinas terkait adalah yang berperan dalam penentuan, kelayakan, tata ruang, perijinan, penanggulangan sampah hingga penegakan perda pada perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten tangerang dengan ketentuan dan batasan sesuai dengan aturan hukum dan perundangan undangan terkait kawasan industri dan kawasan pemukiman.

Disisi lain dinas terkait dalam pemaran luas Wilayah kawasan Industri Milenium menjadi pusat perhatian, dengan ketentuan harus memenuhi unsur dan aturan, baik prasarana umum hingga pemanfaatan lahan yang telah di atur dalam siteplan.

Pemanfaatan lahan yang kini disorot publik bahkan telah melanggar ketentuan hukum berdasarkan siteplan mulai dari lebar bahu sungai yang di telah di tetapkan dengan ukuran minimal 15 meter, hingga pemanfaatan prasarana dan sarana umum untuk kepentingan para oknum tertentu untuk meraup keuntungan dimana PSU adalah milik seluruh masyarakat yang tidak boleh di manfaatkan oleh sekelompok orang tertentu.

Dengan begitu di duga kuat Kawasan milenium adalah salah satu tempat transaksi pungutan liar yang harus ditertibkan pemerintah guna menjamin hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan keadilan baik dalam menggunakan tempat Prasarana dan sarana umum menjadi milik bersama.

Persoalan demi persoalan mulai dari pencemaran lingkungan hingga pemanfaatan PSU, dan pengelolaan air dari sungai Cimanceuri turut menjadi perhatian publik, untuk segera pemerintah dapat mengambil alih setiap tindakan yang dilakukan oleh swasta.

Air merupakan milik bersama tetapi jika air tersebut di kelola sekelompok untuk meraup keuntungan dengan mengabaikan hak masyarakat tentu pemerintah harus dapat mengambil tindakan yang dalam hal ini tugas dan tanggungjawab satpol PP sebagai penegak perda.

Kolaborasi dinas tersebut tercium tidak serta merta menghasilkan nilai bagi masyarakat dengan termin RDP tiga kali membuat hati masyarakat sangat pilu, ditambah sebagian Lembaga turut prihatin atas kerjasama yang dinilai sangat jauh dari harapan mulai dari tata kelola perusahaan yang harus dapat di evaluasi pemerintah.

Ditempat yang sama, Ustur Sebagai Anggota DPRD kabupaten tangerang menyampaikan prihatin atas aduan masyarakat, terhadap perusahaan yang telah mencemari lingkungan, ini adalah tanggung jawab bersama dan perlu perhatian bersama ujarnya.

Selain untuk menyelesaikan setiap persoalan yang telah lama bergulir, DPRD terus mendukung dan mendorong pemerintah untuk dapat menyelesaikan setiap persoalan tahap demi tahap. Dirinya menegaskan jika persoalan itu, dibiarkan tentu akan menambah pekerjaan yang tidak ada penyelesaian hingga akan meninggalkan Pekerjaan generasi berikutnya.

Persoalan banjir akibat dari Pemanfaatan lahan hingga tata ruang yang tidak tepat dan dapat berpotensi banjir yang kian dapat menambah persoalan, persoalan ini harus segera diatasi oleh pemerintah tegas Ustur.

Redaksi Piter Siagian

Piter Siagian
Author: Piter Siagian

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA