Damkar Tangsel Kaji Sanksi bagi Gedung Tanpa Alat Proteksi Kebakaran, Pidana Jadi Opsi

waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Okt 2026 12:30 32 Piter Siagian

http://Rajawali Times News.com TANGERANG SELATAN – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji usulan penerapan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pemilik gedung atau bangunan yang tidak dilengkapi alat proteksi kebakaran.

Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pemilik gedung terhadap standar keselamatan kebakaran sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Pencegahan Damkar Tangsel, H. Muhamad Muksin, S.Pd., M.M., mengatakan, sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan inspeksi terhadap 338 gedung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, masih ditemukan sejumlah gedung yang belum dilengkapi alat proteksi kebakaran secara memadai.

“338 gedung yang sudah kita periksa tahun ini, jumlahnya masih bisa bertambah. Yang belum lengkap kita arahkan untuk melengkapi alat proteksi kebakaran,” kata Muksin saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel, Senin (12/10/2026).

Menurut Muksin, alat proteksi kebakaran merupakan instrumen penting untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran, sekaligus meminimalkan risiko korban jiwa maupun kerugian materiil apabila terjadi insiden.

Karena itu, ia menilai perlu adanya penguatan regulasi yang mewajibkan setiap gedung dan bangunan memenuhi persyaratan proteksi kebakaran. Regulasi tersebut juga diharapkan mengatur konsekuensi hukum bagi pemilik gedung yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) yang berlaku saat ini belum mengatur sanksi secara khusus terkait pelanggaran tersebut. Akibatnya, penanganan terhadap gedung yang belum memiliki alat proteksi kebakaran masih sebatas pemberian imbauan.

“Saat ini kan memang di Perda kita belum ada sanksi. Jadi mereka kalau tidak memiliki alat proteksi sifatnya kita masih imbauan, tidak ada sanksi,” ungkapnya.

Ke depan, apabila usulan tersebut disetujui dan memiliki dasar hukum yang memadai, Damkar Tangsel akan mendorong pencantuman pasal sanksi dalam regulasi yang disusun. Sanksi administratif akan menjadi prioritas, sementara sanksi pidana juga dipertimbangkan sebagai salah satu opsi.

“Tapi ke depan kalau ini nanti disetujui, kita akan memuat pasal sanksi. Sanksi administratif tentunya yang kita utamakan, mungkin juga sanksi pidana,” lanjutnya.

Muksin menyebutkan, penerapan sanksi terhadap pemilik gedung yang tidak memenuhi persyaratan proteksi kebakaran bukan merupakan hal baru. Menurut dia, sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Depok, telah menerapkan ketentuan terkait penegakan persyaratan keselamatan kebakaran.

Untuk memastikan kemungkinan pengaturan sanksi tersebut, Muksin mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum, khususnya mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam mencantumkan ketentuan sanksi administratif maupun pidana dalam peraturan daerah.

“Saya tanyakan bahwa dengan KUHP yang baru apakah di dalam membuat Perda ini Pemda masih dibolehkan untuk memberikan pasal terkait pasal sanksi? Sanksi administratif maupun sanksi pidana, dan itu boleh,” pungkasnya.

Kajian ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat penegakan aturan keselamatan kebakaran di Kota Tangerang Selatan. Dengan regulasi yang lebih tegas, pemilik gedung diharapkan semakin patuh dalam menyediakan sarana proteksi kebakaran sehingga risiko kebakaran dapat diantisipasi sejak dini.

Red

Piter Siagian
Author: Piter Siagian

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA