Insan Pers Desak Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Sekwan DPRD Batasi Liputan.

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Okt 2026 13:39 83 Piter Siagian

Kabupaten Tangerang – Dalam rangka peringatan HUT kabupaten Tangerang ke 394 di warnai dengan insiden ricuh, mulai dari insan pers yang dibatasi dan juga mahasiswa di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Selasa 13 Mei 2026.

Bem mahasiswa yang mengaku dari Kampus Untara mendatangi DPRD kabupaten tangerang untuk menyampaikan aspirasi pasca Paripurna, dalam keterangannya ingin menyampaikan aspirasi terkait realisasi anggaran dan pengalokasian anggaran dalam pembangunan jalan termasuk pembangunan bahu jalan.

Kejadian ini disorot beberapa media dan telah beredar di medsos dimana menurutnya ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka. Namun tidak bisa terealisasi. Dikarenakan harus mengikuti protokoler secara administratif.

Disisi lain, humas Sekwan membatasi insan pers untuk melakukan peliputan sehingga membuat suasana agak riuh, menurut keterangan dari humas DPRD pihaknya telah berkoordinasi dengan media center yang berada di dewan DPRD kabupaten Tangerang.

Sementara gedung media center tersebut adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk insan pers, bangunan gedung media center itu bukan milik segelintir orang akan tetapi menjadi wadah tempat bernaung wartawan untuk melakukan komunikasi antar sesama anggota jurnalistik bukan tempat yang dinilai mewakili seluruh insan pers di kabupaten Tangerang dan bukan menjadi wadah orang tertentu mencari alasan untuk membatasi media lain liputan tetapi menjadi wadah seleruhnya.

Media center itu tidak serta merta mewakili perusahaan lain untuk melakukan liputan, oleh karena itu tak boleh membatasi hak orang lain untuk melakukan liputan di gedung DPRD, DPRD adalah wakil rakyat yang diberikan amanah oleh rakyat sebagai pengawas kebijakan pemerintah, atas kejadian larangan bagi insan pers meliput oleh humas DPRD kabupaten Tangerang dinilai cenderung membuat pengkotak Kotakan.

Hal ini di utarakan dan dirasakan beberapa wartawan di saat meliput di gedung dewan DPRD Kabupaten Tangerang saat paripurna, menurut mereka, Paripurna DPRD seugiyana dapat diliput beberapa awak media dari berbagai perusahaan media tetapi dihalangin oleh pihak Humas DPRD.

Pembatasan dan penghalangan kegiatan peliputan Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dinilai mencederai UU pers No 40 Tahun 1999. Pembatasan tersebut berpotensi merugikan pihak media lain untuk mendapat informasi secara live baik live streaming, cetak maupun online.

Diminta Bupati Tangerang agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dari humas DPRD, disinyalir akan membuat suasana semakin riuh, sekretaris dewan DPRD Kabupaten Tangerang tidak boleh serta merta hanya memberikan jatah ke media center. Harus transparan dan objektif.

Kami beberapa perusahaan sangat keberatan jika hal demikian dibiarkan, untuk diketahui bahwa perusahaan kami tidak pernah memberikan kuasa peliputan dalam kegiatan DPRD baik Paripurna maupun RDP dan juga pernyataan untuk mewakili perusahaan. Wartawan bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Oleh karena itu insan pers desak Bupati untuk segera melakukan evaluasi atas kejadian peliputan yang dinilai mencederai Undang undang pers.

Pertanyaan menohok datang dari elemen masyarakat,. Apa dasar hukumnya media center DPRD? Siapa yang di wakili?.

Disisi lain ketua DPRD kabupaten Tangerang Amud menerima audensi secara terbuka dan akan segera menindaklanjuti untuk segera dilakukan evaluasi.diharapkan kejadian ini tidak terulang di kemudian hari.

Piter Siagian

Piter Siagian
Author: Piter Siagian

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA